Rapat Paripurna berlangsung secara tertib dan terbuka. Susunan acara dimulai dengan pembukaan rapat oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyampaian agenda rapat, serta pembahasan sesuai dengan urutan acara yang telah ditetapkan.
Seluruh proses persidangan dicatat secara administratif oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang sebagai bagian dari dokumentasi resmi lembaga. Hasil rapat menjadi bagian dari arsip dan bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Baca Juga:
Underpass Gorowong Resmi Difungsikan, Pemkab Karawang Perkuat Konektivitas dan Keselamatan Lalu Lintas
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Rapat Paripurna mencerminkan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Forum paripurna menjadi ruang formal untuk menjaga kesinambungan komunikasi kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan sesuai aturan,” ujar Ketua DPRD.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
Penutup Tahun Anggaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada 29 Desember 2025 sekaligus menandai penutupan rangkaian agenda persidangan DPRD pada tahun anggaran 2025. Seluruh agenda rapat dilaksanakan sesuai dengan tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Karawang selanjutnya akan melanjutkan agenda kelembagaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, termasuk persiapan kegiatan persidangan pada tahun berikutnya.