KARAWANG — Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengeluarkan kebijakan tegas berupa larangan pengambilan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menjelang akhir tahun. Kebijakan tersebut diberlakukan guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimalhingga penutupan tahun anggaran.
Baca Juga:
Natal dan Tahun Baru Lebih Tenang, PLN Jakarta Raya Siaga Jaga Terang
Larangan cuti tersebut disampaikan Bupati Karawang kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja pemerintahan sebagai bagian dari penguatan disiplin aparatur serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kinerja birokrasi, khususnya pada periode akhir tahun yang dinilai krusial.
Menjaga Stabilitas Layanan Publik
Bupati Aep menegaskan bahwa akhir tahun merupakan fase penting bagi pemerintah daerah, baik dalam penyelesaian administrasi, evaluasi kinerja, maupun persiapan program kerja tahun berikutnya. Oleh karena itu, keberadaan ASN di tempat tugas dinilai sangat diperlukan agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga:
KDM Apresiasi Bupati Karawang atas Rampungnya Pembebasan Lahan DAS Karangligar, Proyek Pengendalian Banjir Siap Dilaksanakan
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi menurunnya kualitas pelayanan publik akibat berkurangnya jumlah aparatur yang bertugas selama masa libur akhir tahun.
Berlaku untuk Seluruh ASN Pemkab Karawang
Larangan cuti tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pegawai pada perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.