KARAWANG, 29 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Senin, 29 Desember 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang. Rapat ini digelar sebagai bagian dari agenda kelembagaan DPRD pada penghujung tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Underpass Gorowong Resmi Difungsikan, Pemkab Karawang Perkuat Konektivitas dan Keselamatan Lalu Lintas
Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh para anggota DPRD. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang serta undangan lainnya sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD.
Agenda Kelembagaan DPRD
Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda resmi DPRD yang telah dijadwalkan dalam program kerja lembaga. Forum paripurna menjadi mekanisme formal DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
Ketua DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa seluruh agenda paripurna dilaksanakan sesuai prosedur persidangan yang berlaku.
“Setiap Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan berdasarkan tata tertib dan merupakan bagian dari tugas kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Pelaksanaan Sesuai Tata Tertib