WananaNews.co Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja pada 2016-2021,
Dua lokasi di antaranya adalah Kantor Kementerian Perdagangan ( Kemendag ). "Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana,
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Selasa (23/3/2022). Lokasi penggeledahan yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
"Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," katanya.
Sementara untuk lokasi kedua di Direktorat Impor Kemendag. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (personal computer), laptop, dan handphone,
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000. "Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan.
Di antaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara. Di tempat ini dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (pemberitahuan impor barang) besi baja. Kemudian,