KARAWANG, 29 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Senin, 29 Desember 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang. Rapat ini digelar sebagai bagian dari agenda kelembagaan DPRD pada penghujung tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Underpass Gorowong Resmi Difungsikan, Pemkab Karawang Perkuat Konektivitas dan Keselamatan Lalu Lintas
Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh para anggota DPRD. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang serta undangan lainnya sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD.
Agenda Kelembagaan DPRD
Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda resmi DPRD yang telah dijadwalkan dalam program kerja lembaga. Forum paripurna menjadi mekanisme formal DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
Ketua DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa seluruh agenda paripurna dilaksanakan sesuai prosedur persidangan yang berlaku.
“Setiap Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan berdasarkan tata tertib dan merupakan bagian dari tugas kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Pelaksanaan Sesuai Tata Tertib
Rapat Paripurna berlangsung secara tertib dan terbuka. Susunan acara dimulai dengan pembukaan rapat oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyampaian agenda rapat, serta pembahasan sesuai dengan urutan acara yang telah ditetapkan.
Seluruh proses persidangan dicatat secara administratif oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang sebagai bagian dari dokumentasi resmi lembaga. Hasil rapat menjadi bagian dari arsip dan bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Rapat Paripurna mencerminkan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Forum paripurna menjadi ruang formal untuk menjaga kesinambungan komunikasi kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan sesuai aturan,” ujar Ketua DPRD.
Penutup Tahun Anggaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada 29 Desember 2025 sekaligus menandai penutupan rangkaian agenda persidangan DPRD pada tahun anggaran 2025. Seluruh agenda rapat dilaksanakan sesuai dengan tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Karawang selanjutnya akan melanjutkan agenda kelembagaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, termasuk persiapan kegiatan persidangan pada tahun berikutnya.