Dijelaskan Ida, dalam perkara sebelumnya, MIR menjual sabu 100 gram seharga Rp90 juta kepada S. Yang kemudian dijual dalam paket-paket kecil.
Pada pendalaman kasus ini, termasuk rekening koran yang ada, memang banyak transaksi yang masuk.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Lalu, bagaimana MIR yang berada di dalam Lapas Narkotika Gintung Cirebon bisa menjadi pengendali peredaran narkoba?
Menurut Ida, bahwa MIR bekerja sama dengan Liu yang merupakan eks napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon dan sudah bebas.
Liu adalah pemilik barang dari Jakarta. Dari dalam lapas, MIR menggunakan jasa seorang kurir yang kini berstatus DPO dan berperan juga sebagai pengambil barang ke Jakarta dan menempel di lokasi tertentu.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Resmikan Pabrik Kelapa Sawit di Distrik Bomberay
Di dalam lapas, kemudian MIR menghubungi S untuk membantu menjual sabu. "Sampai Cirebon sabu paket besar ditempel. Setelah itu barulah MIR menghubungi S dan AA untuk dijual dalam paket kecil," tuturnya.
Untuk kali ini, JPU memeriksa saksi untuk perkara MIR. Terkait kepemilikan HP, pengakuan MIR adalah milik sendiri dan hasil menyelundupkan masuk.
"Bagaimana cara masuknya itu, yang belum bisa diketahui. Karena SOP-nya tidak boleh," tuturnya.