WahanaNrws.co Seorang napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Aksi tersebut dilakukannya dari dalam tahanan.
Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon itu, terungkap dari pengembangan dua perkara oleh Polresta Cirebon yang kasusnya telah disidangkan.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Dari pengembangan tersebut, diketahui peredaran narkoba yang dilakukan terpidana S dan AA ternyata dikendalikan oleh napi di Lapas Gintung yang berinisial MIR.
"Perkara atas nama MIR. Menjadi narapidana di Lapas Gintung. Perkara pengembangan dari S dan AA. Dua orang terpidana membeli sabu dari MIR," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Ida Fatmawati, Kamis, 25, Agustus 2022
Dijelaskan Ida, dalam perkara sebelumnya, MIR menjual sabu 100 gram seharga Rp90 juta kepada S. Yang kemudian dijual dalam paket-paket kecil.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Resmikan Pabrik Kelapa Sawit di Distrik Bomberay
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumber Kabupaten Cirebon Ida Fatmawati memberikan keterangan terkait napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon yang mengendalikan peredaran narkoba. -Dedi Haryadi-Seorang napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Aksi tersebut dilakukannya dari dalam tahanan.
Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon itu, terungkap dari pengembangan dua perkara oleh Polresta Cirebon yang kasusnya telah disidangkan.
sebelumnya, MIR menjual sabu 100 gram seharga Rp90 juta kepada S. Yang kemudian dijual dalam paket-paket kecil.