Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang tertuang dalam BAP.
Adapun pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2021 sebanyak tiga kali, November dua kali, Desember dua kali, Januari 2022 tiga kali, dan Februari dua kali.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Kunjungi Keluarga Bripka Kurniadi Salah Satu Korban Longsor
"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah lakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," kata Agoeng, Jumat.
AKBP M menyatakan banding
Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang kasus tersebut.
Baca Juga:
Jajaran Polres Subulussalam Hadiri dan Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke-78
"Dia (AKBP M) menyatakan banding," ujar Afriandi.
3. Keputusan di tangan Kapolri
Dalam sidang etik, AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.