Seusai sidang etik, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Di kutip dari "JPNN"
4.. AKBP M melawan
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Kunjungi Keluarga Bripka Kurniadi Salah Satu Korban Longsor
AKBP M melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.
"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata kuasa hukum AKBP M Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam.
Menurut dia, orang tua korban telah melakukan pemerasan dengan kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 200 juta.