Wanananews.co Perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah melaksanakan sidang etik.
Sidang tersebut digelar di Lantai IV Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3) pagi.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Kunjungi Keluarga Bripka Kurniadi Salah Satu Korban Longsor
Dalam persidangan, AKBP M dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," kata Ketua Sidang Kombes Ai Afriandi di Mapolda Susel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, sanksi kedua, yakni bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap AKBP M dari institusi Polri.
Baca Juga:
Jajaran Polres Subulussalam Hadiri dan Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke-78
Berikut deretan fakta terkini terkait kasus tersebut:
1. AKBP M memerkosa IS 12 kali
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengatakan AKBP M memerkosa korban sebanyak 12 kali.