Wanananews.co Perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah melaksanakan sidang etik.
Sidang tersebut digelar di Lantai IV Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3) pagi.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Kunjungi Keluarga Bripka Kurniadi Salah Satu Korban Longsor
Dalam persidangan, AKBP M dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," kata Ketua Sidang Kombes Ai Afriandi di Mapolda Susel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, sanksi kedua, yakni bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap AKBP M dari institusi Polri.
Baca Juga:
Jajaran Polres Subulussalam Hadiri dan Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke-78
Berikut deretan fakta terkini terkait kasus tersebut:
1. AKBP M memerkosa IS 12 kali
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengatakan AKBP M memerkosa korban sebanyak 12 kali.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang tertuang dalam BAP.
Adapun pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2021 sebanyak tiga kali, November dua kali, Desember dua kali, Januari 2022 tiga kali, dan Februari dua kali.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah lakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," kata Agoeng, Jumat.
AKBP M menyatakan banding
Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang kasus tersebut.
"Dia (AKBP M) menyatakan banding," ujar Afriandi.
3. Keputusan di tangan Kapolri
Dalam sidang etik, AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Seusai sidang etik, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Di kutip dari "JPNN"
4.. AKBP M melawan
AKBP M melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.
"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata kuasa hukum AKBP M Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam.
Menurut dia, orang tua korban telah melakukan pemerasan dengan kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 200 juta.