Sebagaimana diatur dalam Permendagri 73/2022, tertulis bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk KTP elektronik minimal menggunakan dua kata. Aturan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.di kutip dari kompas.com