WahanaNews.co Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Baca Juga:
Urbanisasi Meledak Usai Lebaran, 1.776 Pendatang Baru Masuk Jakarta
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Ia bilang, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh misalnya saat pendaftaran sekolah.
Baca Juga:
Kemendagri Terbitkan 63 Ribu Dokumen Kependudukan Gratis bagi Korban Bencana di Sumatra
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari lamar resmi Keme
Meskipun begitu, lanjut Zudan, penggunaan nama dua kata hanya bersifat imbauan. Alasan lainnya penggunaan minimal dua kata dalam nomor induk kependudukan (NIK) adalah lebih dini memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
Ia kembali memberikan contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.