WahanaNews.co Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Ia bilang, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh misalnya saat pendaftaran sekolah.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari lamar resmi Keme
Meskipun begitu, lanjut Zudan, penggunaan nama dua kata hanya bersifat imbauan. Alasan lainnya penggunaan minimal dua kata dalam nomor induk kependudukan (NIK) adalah lebih dini memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
Ia kembali memberikan contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri 73/2022, tertulis bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk KTP elektronik minimal menggunakan dua kata. Aturan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.di kutip dari kompas.com