Pembangunan sarana olahraga meliputi penataan lapangan olahraga, fasilitas olahraga terbuka, serta sarana pendukung lainnya yang dapat digunakan masyarakat secara gratis atau terbuka. Pemerintah daerah memastikan setiap pembangunan dilakukan berdasarkan perencanaan teknis dan anggaran yang telah ditetapkan.
Libatkan Perangkat Daerah Terkait
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
Pelaksanaan pembangunan dan penataan sarana olahraga melibatkan perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Karawang menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Setiap tahapan pembangunan dilakukan dengan pengawasan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan pengguna. Pemerintah daerah juga memperhatikan aspek pemeliharaan agar sarana olahraga dapat digunakan dalam jangka panjang.
Sarana Olahraga sebagai Ruang Publik
Baca Juga:
Tito: Biaya Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatra Tembus Rp59,25 Triliun
Selain berfungsi sebagai fasilitas olahraga, sarana yang dibangun juga diarahkan menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas positif. Keberadaan sarana olahraga diharapkan dapat menjadi ruang interaksi sosial yang mendukung kebersamaan dan gaya hidup aktif.
Pemkab Karawang menilai bahwa sarana olahraga yang tertata dengan baik dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus memperindah kawasan sekitar.
Harapan Pemerintah Daerah