Kebijakan larangan pesta kembang api Karawang juga didukung aparat keamanan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara resmi tidak mengizinkan penyelenggaraan kembang api Tahun Baru 2026, agar masyarakat mengarah pada kegiatan yang lebih bermanfaat dan empati kepada korban bencana di Sumatra. Menindaklanjuti itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam tahun baru. Ia menjelaskan larangan tersebut sebagai bentuk empati dan kepedulian atas musibah banjir dan longsor yang menimpa beberapa wilayah Sumatra, sehingga masyarakat diharapkan mengganti acara itu dengan perayaan yang lebih sederhana dan positif.
Kebijakan tanpa kembang api di Karawang mengikuti langkah sejumlah daerah lain. Gubernur Banten Andra Soni sudah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan kembang api di Banten demi menjaga ketertiban umum dan solidaritas kemanusiaan.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
Provinsi Lampung juga menerbitkan himbauan serupa agar warga tidak menyalakan petasan dan kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana. Bahkan, “sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia telah menyatakan sikap serupa dengan meniadakan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026” dari Jakarta hingga Aceh dan Sumatera Selatan, langkah ini menjadi pembeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa meski pesta kembang api ditiadakan, pihaknya tidak melarang masyarakat atau swasta merayakan tahun baru dengan cara lain, asalkan memperhatikan aspek keamanan dan tidak menimbulkan kerumunan massa berlebihan. Di akhir pernyataannya, Bupati Aep berharap momentum pergantian tahun diisi dengan kegiatan positif yang memperkuat kebersamaan keluarga dan komunitas. “Kegiatan tahun baru lebih sederhana justru memberi makna lebih dalam bagi masyarakat,” ujarnya, seraya mendorong agar malam tahun baru 2026 di Karawang benar-benar aman, tertib, dan penuh makna