Karawang, 26 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2026, dan mengimbau masyarakat merayakan secara lebih aman dan sederhana.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyatakan bahwa seluruh jajaran Pemkab telah diinstruksikan tidak menyalakan kembang api saat perayaan tahun baru. Kebijakan ini sejalan dengan langkah daerah lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pergantian tahun.
Menurut Aep, pesta kembang api yang tak terawasi dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan keamanan lingkungan, sehingga ia meminta agar perayaan diganti kegiatan sederhana bersama keluarga dan kerabat.
Baca Juga:
Tito: Biaya Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumatra Tembus Rp59,25 Triliun
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan arahan Pemkab untuk tidak menggelar kembang api Tahun Baru. “Sudah ada arahan seperti itu. Tapi kalau untuk pihak swasta ya silakan saja. Untuk Pemda tidak,” ujar Aep, Selasa (23/12). Ia menambahkan penggunaan kembang api tanpa pengawasan “berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan hingga gangguan keamanan lingkungan".
Pemkab berharap imbauan ini mendorong masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan bermakna agar suasana Tahun Baru 2026 di Karawang aman, tertib, dan kondusif.
Kebijakan larangan pesta kembang api Karawang juga didukung aparat keamanan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara resmi tidak mengizinkan penyelenggaraan kembang api Tahun Baru 2026, agar masyarakat mengarah pada kegiatan yang lebih bermanfaat dan empati kepada korban bencana di Sumatra. Menindaklanjuti itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam tahun baru. Ia menjelaskan larangan tersebut sebagai bentuk empati dan kepedulian atas musibah banjir dan longsor yang menimpa beberapa wilayah Sumatra, sehingga masyarakat diharapkan mengganti acara itu dengan perayaan yang lebih sederhana dan positif.
Kebijakan tanpa kembang api di Karawang mengikuti langkah sejumlah daerah lain. Gubernur Banten Andra Soni sudah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan kembang api di Banten demi menjaga ketertiban umum dan solidaritas kemanusiaan.
Provinsi Lampung juga menerbitkan himbauan serupa agar warga tidak menyalakan petasan dan kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana. Bahkan, “sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia telah menyatakan sikap serupa dengan meniadakan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026” dari Jakarta hingga Aceh dan Sumatera Selatan, langkah ini menjadi pembeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa meski pesta kembang api ditiadakan, pihaknya tidak melarang masyarakat atau swasta merayakan tahun baru dengan cara lain, asalkan memperhatikan aspek keamanan dan tidak menimbulkan kerumunan massa berlebihan. Di akhir pernyataannya, Bupati Aep berharap momentum pergantian tahun diisi dengan kegiatan positif yang memperkuat kebersamaan keluarga dan komunitas. “Kegiatan tahun baru lebih sederhana justru memberi makna lebih dalam bagi masyarakat,” ujarnya, seraya mendorong agar malam tahun baru 2026 di Karawang benar-benar aman, tertib, dan penuh makna