Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk:
Pemaparan materi resmi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPRKP.
Baca Juga:
Pemerintah Cabut Izin, Perusahaan Klaim Belum Terima Keputusan Resmi
Forum diskusi panel dengan melibatkan Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri Karawang, BPN Karawang, dan unsur DPRD.
Penjelasan teknis serah terima PSU, termasuk peraturan, prosedur administrasi, serta tata cara pencatatan aset.
Penyampaian informasi kepada pengembang dan pemangku kepentingan perumahan mengenai implementasi regulasi PSU di wilayah Kabupaten Karawang.
Baca Juga:
Hujan Deras Lumpuhkan Jakarta, 45 RT dan 22 Ruas Jalan Terendam
PENUTUP
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memastikan seluruh PSU perumahan yang telah memenuhi syarat dapat segera diserahterimakan dan dikelola sebagai aset daerah. Kehadiran Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri, BPN, dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola aset permukiman secara transparan dan akuntabel.