Abdul Muhyi Akan Audiensi ke Kejaksaan Agung RI, Minta Penjelasan Terbuka Soal Temuan Map Bertuliskan "Bupati Karawang"
Karawang, Wahana News Karawang – Kepala Divisi Hukum LBH GIBAS Jaya Kabupaten Karawang, Abdul Muhyi, SH., MH, menyatakan akan melayangkan surat resmi sekaligus mengajukan audiensi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta penjelasan secara langsung terkait polemik temuan map bertuliskan "Bupati Karawang" yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Waspada Penipuan Berkedok “Listrik Hemat Instan”, PLN Ajak Gunakan Kanal Resmi
Langkah tersebut diambil menyusul berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan mengenai temuan map yang disebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada perkara yang menjadi sorotan nasional. Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Karawang karena pada bagian luar map tertulis identitas "Bupati Karawang".
Abdul Muhyi mengatakan, masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh dan transparan agar tidak terus menerus disuguhi informasi yang simpang siur dan menimbulkan beragam persepsi.
"Kami akan mengirimkan surat resmi dan meminta audiensi dengan Kejaksaan Agung RI. Tujuan kami sederhana, yaitu meminta kejelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Abdul Muhyi kepada Wahana News Karawang.
Baca Juga:
GIBAS Jaya Karawang Desak DLH Jabar Publikasikan Hasil Uji Limbah Sungai Kutanegara Ciampel
Menurutnya, polemik tersebut berkembang luas setelah sejumlah pemberitaan mengaitkan temuan map bertuliskan "Bupati Karawang" dengan proses penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Di sisi lain, telah muncul pula penjelasan dari berbagai pihak yang menyebut bahwa map tersebut berisi dokumen administrasi usulan penambahan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang.
Meski demikian, Abdul Muhyi menilai masih terdapat pertanyaan di tengah masyarakat yang perlu dijawab secara resmi oleh institusi yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut.
"Kami menghormati penjelasan yang sudah beredar di publik. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara resmi dari lembaga yang menangani perkara tersebut agar tidak ada lagi ruang bagi asumsi maupun spekulasi," katanya.