KARAWANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU), pimpinan pondok pesantren, tokoh masyarakat, LSM, majelis taklim, dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Karawang dan Gedung DPRD Karawang, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
PLN Ingatkan Bahaya Listrik Ilegal, Korsleting Jadi Ancaman Serius di Permukiman Padat
Aksi tersebut merupakan respons atas viralnya dugaan pesta gay atau LGBT yang diduga berlangsung di Theatre Night Mart (TNM) Karawang dan menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Massa menuntut pemerintah daerah mencabut seluruh izin operasional serta menutup permanen tempat hiburan tersebut.
Perwakilan massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., bersama unsur Pemerintah Kabupaten Karawang, perwakilan instansi teknis, pejabat yang membidangi perizinan, serta unsur terkait lainnya. Turut hadir Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Mulyono, bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Karawang.
Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penutupan permanen Theatre Night Mart, pencabutan izin operasional, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di Karawang, serta pembentukan regulasi daerah yang dianggap mampu mencegah berkembangnya aktivitas LGBT di wilayah Kabupaten Karawang.
Baca Juga:
Harga Pertamax Melonjak, Purbaya Sebut Efek ke Inflasi Relatif Minim
Koordinator aksi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut lahir dari keresahan masyarakat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. Menurut mereka, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai religius, budaya, dan norma sosial yang selama ini dijunjung masyarakat Karawang sebagai daerah yang dikenal memiliki banyak pesantren dan basis masyarakat religius.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan DPRD Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Menurut Endang, langkah penyegelan sementara yang telah dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari proses penegakan aturan. Namun demikian, evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, pengawasan, dan operasional tempat hiburan malam tetap perlu dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.