Undangan dari unsur pemerintahan, pengembang perumahan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa, Komplek Pemkab Karawang, Kabupaten Karawang pada Rabu, 3 Desember 2025
Waktu kegiatan berlangsung pada pagi hari, sebagaimana tampak dalam dokumentasi layar acara.
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah:
Untuk menyampaikan mekanisme dan ketentuan serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Agar pengelolaan PSU perumahan terstandar, tercatat, dan menjadi aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Sadis! Korban Penculikan di Garut Dipaksa Makan Kotoran Ayam
Untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Karawang melalui penataan aset PSU yang tertib administrasi.
Untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah, legislatif, Kejaksaan, dan BPN dalam memastikan setiap PSU dikelola secara tepat dan sah sebagai aset publik.