Karawang — 3 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) bertema “Strategi Penataan dan Pengelolaan PSU untuk Mendukung Kualitas Perumahan dan Permukiman – PSU Merenah, Aset Kapiara”. Kegiatan berlangsung di Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang pada Rabu, 3 Desember 2025.
Baca Juga:
Kepala BNPB Minta Maaf Setelah Salah Nilai Dampak Banjir Sumatera
Acara ini merupakan sosialisasi dan pembahasan teknis serah terima PSU, yang meliputi prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai aset daerah.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Aliran Dana ke Lisa Mariana Bukan dari Korupsi
Berdasarkan dokumentasi resmi kegiatan, acara dihadiri oleh:
Pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang
H. Maslani – Wakil Bupati Karawang.
(Terlihat dalam materi resmi acara sebagai narasumber utama.)
Aparat Penegak Hukum
Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.
(Nama dan jabatan sesuai data resmi Kejari Karawang.)
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang
Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Karawang.
(Pejabat hadir dalam jajaran panel sesuai foto dokumentasi kegiatan.)
Legislatif
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Karawang.
(Ketua DPRD dan perwakilan legislatif hadir sebagai undangan resmi dalam sosialisasi PSU.)
Perangkat Daerah Terkait
Pejabat struktural dan fungsional dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP)Kabupaten Karawang.
Undangan dari unsur pemerintahan, pengembang perumahan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa, Komplek Pemkab Karawang, Kabupaten Karawang pada Rabu, 3 Desember 2025
Waktu kegiatan berlangsung pada pagi hari, sebagaimana tampak dalam dokumentasi layar acara.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah:
Untuk menyampaikan mekanisme dan ketentuan serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Agar pengelolaan PSU perumahan terstandar, tercatat, dan menjadi aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Karawang melalui penataan aset PSU yang tertib administrasi.
Untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah, legislatif, Kejaksaan, dan BPN dalam memastikan setiap PSU dikelola secara tepat dan sah sebagai aset publik.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk:
Pemaparan materi resmi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPRKP.
Forum diskusi panel dengan melibatkan Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri Karawang, BPN Karawang, dan unsur DPRD.
Penjelasan teknis serah terima PSU, termasuk peraturan, prosedur administrasi, serta tata cara pencatatan aset.
Penyampaian informasi kepada pengembang dan pemangku kepentingan perumahan mengenai implementasi regulasi PSU di wilayah Kabupaten Karawang.
PENUTUP
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memastikan seluruh PSU perumahan yang telah memenuhi syarat dapat segera diserahterimakan dan dikelola sebagai aset daerah. Kehadiran Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri, BPN, dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola aset permukiman secara transparan dan akuntabel.