Penarikan, penghimpunan dan distribusi royalti yang diatur lebih jelas: mulai dari jasa analog hingga platform digital.
Audit kinerja dan keuangan LMK/LMKN minimal satu kali setahun yang hasilnya harus diumumkan publik.
Baca Juga:
Heboh Istri Kades Ngaku Bisa Beli Polisi, Pemerintah Bogor Turun Tangan
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Permenkum 27/2025, pemerintah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia — dari aspek kelembagaan, transparansi hingga perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Meski tantangan implementasi masih terbuka, regulasi ini diharapkan menjadi landasan baru bagi industri musik yang lebih adil dan terkelola dengan baik.
Baca Juga:
Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Musafir Tewas Dikeroyok, Dua Pelaku Ditangkap