Kemenkum HAM sebagai lembaga pengatur.
Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) yang memaparkan aturan ini pada rapat DPR bersama LMKN pada 21 Agustus 2025.
Baca Juga:
Heboh Istri Kades Ngaku Bisa Beli Polisi, Pemerintah Bogor Turun Tangan
LMKN dan seluruh LMK di Indonesia sebagai penerapan instrument regulasi ini.
Pencipta lagu, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pelaku usaha komersial dan platform digital sebagai pihak terdampak.
Permenkum 27/2025 ditetapkan tanggal 7 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Namun publikasi dan sosialisasi intensif dilakukan sejak akhir Agustus 2025.
Baca Juga:
Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Musafir Tewas Dikeroyok, Dua Pelaku Ditangkap
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mencakup semua layanan publik komersial yang menggunakan lagu dan/atau musik — baik analog maupun digital.