Kemenkum HAM sebagai lembaga pengatur.
Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) yang memaparkan aturan ini pada rapat DPR bersama LMKN pada 21 Agustus 2025.
Baca Juga:
Hujan Tak Surutkan Rezeki, Pedagang Kopi Keliling Perdana Jajal Bundaran HI di Malam Tahun Baru
LMKN dan seluruh LMK di Indonesia sebagai penerapan instrument regulasi ini.
Pencipta lagu, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pelaku usaha komersial dan platform digital sebagai pihak terdampak.
Permenkum 27/2025 ditetapkan tanggal 7 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Namun publikasi dan sosialisasi intensif dilakukan sejak akhir Agustus 2025.
Baca Juga:
Malam Tahun Baru di Bundaran HI, 182 Tenaga Kesehatan dan 45 Ambulans Disiagakan
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mencakup semua layanan publik komersial yang menggunakan lagu dan/atau musik — baik analog maupun digital.