Beberapa alasan utama pengundangan regulasi ini antara lain:
Terdapat kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Baca Juga:
Hujan Tak Surutkan Rezeki, Pedagang Kopi Keliling Perdana Jajal Bundaran HI di Malam Tahun Baru
Permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti telah lama dikeluhkan oleh pencipta dan pelaku industri kreatif.
Perkembangan digital dan layanan komersial yang semakin luas membutuhkan kerangka regulasi yang mutakhir agar hak cipta tetap terlindungi dan industri musik nasional bisa berkembang sehat.
Baca Juga:
Malam Tahun Baru di Bundaran HI, 182 Tenaga Kesehatan dan 45 Ambulans Disiagakan
Pelaksanaan Permenkum 27/2025 dilakukan melalui:
Restrukturisasi kelembagaan LMKN dan LMK dengan mekanisme seleksi terbuka serta pembentukan tim pengawas.
Digitalisasi sistem pelaporan royalti melalui PDLM dan pengunggahan data wajib oleh LMK.