Karawang, 1 November 2025 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (“Permenkum 27/2025”) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Aturan ini mulai berlaku sejak 7 Agustus 2025 — tertanggal penetapan resmi di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan melindungi hak ekonomi pencipta serta pemilik hak terkait di industri musik nasional.
Baca Juga:
Gaya Bicara Anti-Eufemisme, Bamsoet Nilai Purbaya Robohkan Tembok Elitisme Ekonomi
Permenkum 27/2025 memuat sejumlah perubahan dan ketentuan baru, antara lain:
Pembentukan kembali Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga utama yang mewakili kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait.
Batas maksimum biaya operasional LMKN/LMK sebesar 8% dari total royalti yang dihimpun, menggantikan praktik sebelumnya.
Baca Juga:
Tragedi Randika: Pemuda 'Broken Home' Meninggal Karena Lapar, Tinggalkan Surat Terakhir
Kewajiban bagi setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengunggah data pencipta, pemegang hak terkait ke dalam sistem Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dalam waktu yang ditetapkan.
Penegasan bahwa pembayaran royalti pengguna layanan musik komersial (hotel, kafe, restoran, streaming, siaran) adalah tanggung jawab penyelenggara komersial, bukan langsung kepada penyanyi/pencipta secara terpisah.