Pelaku terbukti melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, dengan akibat hilangnya nyawa korban — meskipun tidak terbukti rencana pembunuhan atau niat jahat yang terencana, melainkan kealpaan atau kelalaian yang mengarah pada kematian.
Adanya faktor-faktor meringankan atau belum terbukti unsur kesengajaan penuh turut mempengaruhi vonis.
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
Dengan demikian, majelis memutuskan hukuman penjara selama 10 bulan.
Vonis ini kemudian memicu perdebatan publik karena sebagian pihak menilai hukuman tersebut kurang setimpal dengan akibat yang ditimbulkan (kematian seorang pelajar), sementara pihak lain melihat bahwa sistem militer memiliki kaidah sendiri dalam pengadilan anggotanya.
4. Reaksi Pihak Terkait
Baca Juga:
Amdal PT DPM Lulus Verifikasi Administrasi, Kini Menunggu Sidang Komisi di KLH
Pihak TNI (Kodam I/Bukit Barisan / Pangdam):
– Dalam siaran pers yang dikeluarkan setelah putusan, pihak Kodam menyatakan menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan, serta akan mengevaluasi mekanisme pembinaan anggota agar kejadian serupa tidak terulang.
– Pernyataan resmi menyebut bahwa TNI memiliki komitmen untuk menjalankan nilai profesionalisme dan menjunjung tinggi hukum serta hak asasi manusia di lingkungan keprajuritan.
Keluarga Korban:
– Keluarga almarhum MHS menyampaikan keprihatinan mendalam dan mempertanyakan apakah vonis 10 bulan penjara sudah cukup untuk memberi keadilan bagi korban. Mereka juga memantau kemungkinan pengajuan banding oleh terdakwa atau pihak penuntut.
– Keluarga menegaskan bahwa kehilangan anak mereka tidak dapat digantikan dan menghimbau agar institusi terkait memperkuat perlindungan bagi pelajar dan anak-anak.
Publik / Komunitas Pengawas Hak Anak:
– Beberapa lembaga dan komunitas advokasi hak anak menilai vonis tersebut sebagai peluang untuk mengangkat kembali diskusi nasional tentang kekerasan terhadap anak, khususnya pelajar, serta pengawasan terhadap aparat yang melakukan pelanggaran.
– Mereka menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus ini, termasuk publikasi lengkap amar putusan dan langkah-langkah internal TNI untuk pencegahan.