Korban dan pelaku dilaporkan terlibat insiden yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan fisik oleh pelaku terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera serius dan kemudian meninggal dunia.
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
Pemeriksaan visum dan saksi menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan ke pengadilan militer.
Proses Hukum:
Kasus ini diajukan ke pengadilan militer karena pelaku adalah anggota TNI.
Sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan dilakukan dengan menghadirkan saksi, pemeriksaan visum, dan pembuktian kealpaan pelaku.
Tuntutan Jaksa: (dalam persidangan) Jaksa penuntut militer sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman penjara yang lebih berat dari vonis yang kemudian dijatuhkan.
Putusan: Pada 21 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjarakepada Sertu Riza Pahlivi atas tindak kealpaan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca Juga:
Amdal PT DPM Lulus Verifikasi Administrasi, Kini Menunggu Sidang Komisi di KLH
3. Pertimbangan Hukum dan Vonis
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa: