Medan,23 Oktober. Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan dinyatakan karena kealpaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar SMP; vonis dinilai oleh masyarakat sebagai titik evaluasi sistem penegakan hukum dan pengawasan internal TNI.
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
1. Latar Belakang
Pada awal tahun 2025, publik dikejutkan oleh pemberitaan bahwa seorang pelajar SMP berinisial MHS (15 tahun), warga kota Medan, tewas setelah mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI. Tindakan tersebut kemudian ditangani melalui mekanisme hukum militer karena pelaku adalah anggota aktif TNI. Kasus ini memantik kecaman publik dan pertanyaan seputar mekanisme pengawasan, akuntabilitas serta keadilan bagi warga sipil — terutama anak-anak — yang menjadi korban.
Baca Juga:
Amdal PT DPM Lulus Verifikasi Administrasi, Kini Menunggu Sidang Komisi di KLH
2. Fakta Perkara
Pelaku: Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang berdinas di wilayah Kodam I/Bukit Barisan.
Korban: MHS (15), seorang pelajar SMP di Medan.
Kronologi (sesuai berkas persidangan):
Kejadian berlangsung di kawasan Medan (Sumatera Utara).