Sorotan LSM dan Permintaan Transparansi
Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Indonesia (LIN) turut angkat suara.
Melalui pernyataan tertulis, LIN meminta Kepala Dinas PUPR Karawang memberikan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran Rp 14,6 miliar yang diduga tidak transparan.
Selain itu, LIN menyoroti 341 paket proyek Rutilahu di Dinas PRKP yang dianggap bermasalah dari segi administrasi dan realisasi.
Baca Juga:
PLN Nyalakan Asa Warga Prasejahtera di Lampung, ALPERKLINAS: Listrik Harus Jadi Jalan Keadilan Sosial
“Kami mendorong Pemkab Karawang membuka secara transparan semua data proyek Rutilahu, termasuk kontraktor, nilai anggaran, dan realisasi fisik di lapangan. Ini penting agar masyarakat tahu ke mana uang daerah digunakan,” ujar Ketua LIN Karawang dalam konferensi pers, September 2025.
Respons Pemerintah Daerah
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh temuan BPK dan laporan masyarakat.
Baca Juga:
Pemanggilan Awak Media untuk Hak Jawab Berujung Batal, PT HK Sis Dinilai Anti Kritik dan Bungkam Wartawan
“Kami menghormati proses hukum dan hasil pemeriksaan BPK. Semua pihak yang terlibat akan diminta menyelesaikan kewajiban keuangan mereka kepada daerah,” ujarnya singkat.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PRKP Karawang terkait dugaan fee proyek maupun proyek drainase dan Rutilahu yang bermasalah.
Langkah Lanjutan