Karawang, 9 Oktober 2025 — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian dugaan praktik korupsi yang mencakup pungutan liar (fee proyek), kelebihan bayar pada proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), hingga dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek infrastruktur.
Sejumlah laporan media lokal dan nasional sepanjang Juli–Agustus 2025 menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PRKP yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dugaan Pungutan Liar oleh Oknum Pegawai
Baca Juga:
Purbaya Bicara Blak-blakan, Ekonomi Era SBY Dinilai Lebih Makmur Dibanding Jokowi
Kasus pertama yang mencuat terjadi pada Juli 2025, ketika beberapa media mengabarkan adanya dugaan pungutan liar (fee) oleh oknum pegawai di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang.
Oknum tersebut diduga meminta fee ratusan juta rupiah kepada rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek Rutilahu.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, fee tersebut menjadi “syarat tidak tertulis” agar kontraktor dapat memperoleh paket pekerjaan.
“Sudah menjadi rahasia umum, siapa yang tidak mau menyetor fee, sulit dapat proyek,” ujarnya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum pegawai yang disebut-sebut terlibat memilih menghindar dan menolak memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini ditulis, Dinas PRKP Karawang belum mengeluarkan pernyataan terbuka terkait dugaan praktik pungli tersebut.
Baca Juga:
Kekalahan Indonesia dari Irak Picu Amarah Publik, Media Belanda Soroti Penalti yang Hilang
Temuan BPK: Kelebihan Bayar Proyek Rutilahu
Selain pungli, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi kelebihan bayar dalam pelaksanaan proyek Rutilahu tahun anggaran 2023–2024.
Temuan itu dirilis dalam laporan audit pada Agustus 2025, dengan nilai indikasi mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil pemeriksaan BPK, pembayaran kepada penyedia jasa disebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan, sehingga menimbulkan kelebihan bayar.
Hingga April 2025, sebagian kontraktor telah mengakui adanya kelebihan pembayaran tersebut, namun sejumlah pemborong belum juga menyelesaikan kewajibannya kepada daerah.