KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menerbitkan instruksi penutupan total operasional bagi seluruh jenis Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Karawang melalui Surat Edaran resmi pekan ini guna menjamin kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah serta memelihara kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh penjuru Kota Pangkal Perjuangan.
Baca Juga:
Perkuat Konektivitas Antarwilayah, Pemkab Karawang Resmikan Jembatan Curug Sepanjang 533 Meter
Langkah tegas ini mewajibkan para pelaku usaha hiburan—mulai dari tempat karaoke, diskotik, kelab malam, hingga jasa panti pijat—untuk menghentikan aktivitasnya secara penuh yang dimulai sejak H-2 menjelang Ramadan hingga H+2 setelah hari raya Idul Fitri. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Karawang mengedepankan pengawasan lapangan secara terpadu melalui patroli rutin tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.
Bupati Karawang menegaskan bahwa instruksi ini merupakan bentuk penghormatan kolektif terhadap nilai-nilai keagamaan. "Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi aturan ini tanpa pengecualian. Fokus kita adalah memastikan suasana Ramadan berjalan dengan khidmat, damai, dan tertib bagi seluruh warga," ujarnya dalam keterangan resmi.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, tim gabungan tidak segan melakukan penindakan langsung jika ditemukan adanya pengusaha yang membandel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Sanksi administratif yang disiapkan cukup berat, mencakup penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional secara permanen bagi pelanggar berulang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Baca Juga:
Akselerasi Infrastruktur, Pemkab Karawang Tetapkan 10 Paket Pembangunan Prioritas Tahun 2026
Selain pengawasan dari aparat, Pemerintah Kabupaten Karawang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memantau lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau segera melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan kesadaran para pelaku usaha, Pemkab Karawang berharap momentum Ramadan tahun ini dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan penuh ketenangan tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.