Temuan ini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Karawang, yang mendesak Pemkab untuk segera menindak tegas 48 pelaksana proyek Rutilahu yang terlibat.
“Kami minta mereka semua di-blacklist. Tidak bisa lagi diberikan proyek baru sebelum menyelesaikan kewajibannya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Karawang dalam rapat internal (Agustus 2025).
Baca Juga:
Purbaya Bicara Blak-blakan, Ekonomi Era SBY Dinilai Lebih Makmur Dibanding Jokowi
Kritik dari DPRD dan Pengamat Hukum
Anggota DPRD Karawang, Asep Agustian, SH, MH (Askun), menyoroti lemahnya pengawasan internal di Dinas PRKP. Ia menyebut praktik kelebihan bayar dan pemberian proyek baru kepada rekanan bermasalah sebagai bentuk pembiaran yang merusak tata kelola pemerintahan.
“Ini uang rakyat. Kalau BPK sudah menemukan kelebihan bayar, artinya ada yang tidak beres sejak proses perencanaan hingga pengawasan,” ujar Askun.
“Yang aneh, beberapa kontraktor yang belum melunasi temuan BPK justru masih mendapatkan proyek baru pada tahun 2025. Itu tidak masuk akal dan melanggar prinsip good governance,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kekalahan Indonesia dari Irak Picu Amarah Publik, Media Belanda Soroti Penalti yang Hilang
Dugaan Penyelewengan Proyek Lain
Selain proyek Rutilahu, beberapa laporan lain turut mengungkap dugaan penyimpangan di proyek infrastruktur Dinas PRKP dan PUPR Karawang.
Pada Juli 2025, terdapat laporan terkait proyek drainase senilai Rp 2 miliar yang diduga dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi merugikan negara.
Proyek tersebut disebut tidak memenuhi standar teknis pekerjaan sesuai dokumen perencanaan.
Selain itu, muncul pula dugaan proyek fiktif senilai Rp 830 juta yang melibatkan oknum pejabat Pemda Karawang.
Kasus ini sedang ditelusuri oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Karawang yang menyoroti indikasi manipulasi data kontrak dan laporan progres pekerjaan.