Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran anggota yang merusak dan hilangkan barang bukti CCTV ada lima orang.
Karena Timsus Bareskrim Polri sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Yosua yang dikembalikan Kejaksaan.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkum Aceh Audiensi Kapolda Bahas Sinergi Penegakan Hukum
"Nanti di dalami yah, nanti ditanyakan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Divisi Provos Mabes Polri telah menggelar sidang pelanggaran etik Kompol BW dan Kompol CP karena merusak dan menghilangkan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo Kompleks Duren Tigas, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan barang bukti seperti CCTV, Pakaian dan 2 HP milik Brigadir J telah didalami Labfor, kemungkinan diunkap minggu depan (Tangkap Layar Kompas Tv). Polri menanggapi surat pernyataan Ferdy Sambo yang membantah Brigjen Hendra Kurniawan turut terlibat perusakan CCTV. (Tangkap Layar Kompas Tv)
Baca Juga:
Terima Audiensi Praeses HKBP Distrik XXV Jambi, Kapolda Jambi Diundang Jadi Narasumber dalam Rapat Pendeta HKBP Distrik XXV Jambi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran anggota yang merusak dan hilangkan barang bukti CCTV ada lima orang.
"Mereka mengambil dan merusak CCTV, lima orang perannya sama, hampir sama, mereka berlima," kata Dedi Sabtu (3/9/2022).
Menurut Dedi, pihaknya baru melakukan penindakan sidang etik kepada klaster pelanggar CCTV.