Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo disebut bakal diperiksa sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa pada Rabu (7/9/2022) esok hari.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Lakukan Silaturahmi Strategis dengan Kepala BPKP Provinsi Kaltara
"Yang bersangkutan, besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022) hari ini
Kendati demikian, Andi belum menjelaskan secara detail ihwal lokasi pemeriksaan obstraction of justice terhadap Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
Kemudian ada Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.