Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo meminta agar sebagian dari dana sitaan tersebut dialokasikan ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Pernyataan beliau:
“Uang‑uang dari sisa efisiensi, penghematan, uang‑uang yang kita dapat dari koruptor‑koruptor itu, sebagian besar kita investasi di LPDP mungkin, yang Rp 13 triliun.”
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Salurkan Bansos di Salak, Salah Satunya Benih Padi Gogo
Konteks kebijakan:
Penegakan hukum di sektor strategis (ekspor CPO) menunjukkan arah pemerintah untuk menindak korupsi yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.
Pemulihan kerugian negara melalui dana sitaan menjadi bagian dari upaya memperkuat fiskal dan pendanaan program nasional tanpa membebani APBN lebih lanjut.
Baca Juga:
Imigrasi Karawang Deportasi 10 WNA Sepanjang 2025 karena Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Penyaluran dana ke sektor pendidikan/permodalan manusia menunjukkan pergeseran prioritas ke investasi jangka panjang SDM.
Tantangan & Catatan Pengamat