KARAWANG — Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang telah melakukan deportasi terhadap 10 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Sebagian besar dari mereka berasal dari negara Cina dan Jerman, dengan pelanggaran utama berupa overstay, yaitu tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan. Selain itu, terdapat juga kasus penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan kegiatan yang tidak sah, seperti bekerja tanpa izin yang sesuai.
Data Deportasi dan Asal Negara WNA
Baca Juga:
Puluhan Truk Bantuan Kemanusiaan Masuki Gaza Usai AS Desak Israel Buka Perbatasan
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan informasi tersebut dalam kunjungannya ke sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang pada Selasa (14/10/2025). Menurutnya, tindakan deportasi yang dilakukan oleh Imigrasi Karawang ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan ketertiban administratif dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Karawang.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Imigrasi Karawang, WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, dengan rincian sebagai berikut:
Warga Negara Cina: 4 orang melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian tentang overstaying (tinggal melebihi izin tinggal).
Baca Juga:
248 Ton Material Terpapar Cesium Dievakuasi dari 22 Perusahaan di Kawasan Industri Cikande
Warga Negara Jerman: 3 orang, juga karena overstay (Pasal 78 ayat 3).
Warga Negara Malaysia: 1 orang, melanggar Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 122 UU Keimigrasian, karena bekerja tanpa izin yang sah.
Warga Negara Pakistan: 1 orang, melanggar Pasal 78 ayat 3 tentang overstay.