WahanaNews.co Pengawalan super ketat dari Brimob, Polri melangsungkan rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Empat anggota Brimob bersenjata laras panjang tampak menjaga sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo. Sementara di gerbang utama, terlihat pula anggota menjaga agar tidak sembarang orang bisa memasuki area Kompleks Polri tersebut.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
Di sisi lain, garis polisi atau police line nampak masih terpasang di sekeliling area rumah Ferdy Sambo, yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam rekontruksi tersebut, ada 78 adegan yang diperagakan para tersangka.
Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, rekonstruksi yang berlangsung tersebut secara umum telah menggambarkan kejadian yang disampaikan kepolisian. Meski ada sejumlah adegan yang dinilainya masih menimbulkan tanda tanya dalam benak publik.
"Secara umum sudah cukup. Meski ada beberapa yang masih memunculkan tanda tanya, seperti adegan PC tidur dan di depannya ada Brigadir J. Yang tidak tampak ada upaya pelecehan seksual seperti narasi-narasi yang beredar. Atau soal senjata Glock, kapan diberikan FS pada E. Publik tentu tidak tahu detail komunikasi seperti apa yang terjadi saat rekonstruksi tersebut,"
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
Dia mengungkapkan, dirinya tidak melihat adanya perbedaan adegan rekonstruksi dengan informasi yang selama ini beredar. Semua reka ulang yang diperagakan tersangka, terutama terkait dugaan pelecehan seksual masih seperti narasi yang ada.
"Hanya TKPnya saja yang bergantu, bukan di Duren Tiga tetapi di Magelang. Padahal soal pelecehan seksual ini, jelas-jelas sudah disampaikan kepolisian tidak ada. Sementara motif lain seperti dugaaan adanya keterlibatan FS terkait 303 yang akan dibuka (Brigadir) J nyaris tak ada gaungnya lagi, demikian juga saat rekonstruksi," dia menerangkan.
Bambang menegaskan, rekonstruksi yang digelar Polri memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Surat Keputusan Kapolri Nopol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”).