“Kami hormati keputusan majelis hakim, tapi kami akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak,” ujar Fahmi kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan puas karena sebagian besar unsur dakwaan telah terbukti, meskipun tuntutan awal mereka adalah 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga:
Dominasi Sejak Awal, Indonesia Libas Filipina 28–3 di Laga Perdana Polo Air SEA Games
“Kami menghormati keputusan hakim. Yang jelas, unsur pemerasan terbukti, dan itu sudah cukup memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujar salah satu JPU.
Analisis Hukum
Baca Juga:
Transparansi Terjaga, Kemensetneg Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Rini Kusuma, S.H., M.H., menilai vonis tersebut menunjukkan penerapan asas equality before the law.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan publik figur. Majelis hakim juga menunjukkan proporsionalitas dengan membedakan antara pemerasan dan TPPU yang tidak terbukti,” jelasnya.