JAKARTA – 28 Oktober 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliarterhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025 Berakhir, Begini Cara Cek Status dan Persiapkan Diri untuk Tahun Depan
Putusan ini terkait kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
SPihak yang Terlibat ;
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Terima Audensi Gerakan Suara Rakyat Karo dan Komitmen Brantas Narkoba di Tanah Karo
Terdakwa: Nikita Mirzani
Korban: Reza Gladys, pemilik bisnis kecantikan
Ketua Majelis Hakim: Khairul Saleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU): Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Terdakwa: Fahmi Bachmid
Dalam persidangan, Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman melalui komunikasi pribadi yang ditujukan kepada korban. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman untuk menyebarkan informasi pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28 Oktober 2025), sekitar pukul 12.40 WIB.
Sidang terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh terdakwa, penasihat hukum, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk perbuatan yang meresahkan masyarakat, terlebih dilakukan oleh figur publik yang memiliki banyak pengikut. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat dalam penjatuhan hukuman.
“Terdakwa sebagai figur publik seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan yang dapat mencederai rasa keadilan,” lanjut Hakim Khairul.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggungan anak.
Reaksi Para Pihak
Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
“Kami hormati keputusan majelis hakim, tapi kami akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak,” ujar Fahmi kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan puas karena sebagian besar unsur dakwaan telah terbukti, meskipun tuntutan awal mereka adalah 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Kami menghormati keputusan hakim. Yang jelas, unsur pemerasan terbukti, dan itu sudah cukup memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujar salah satu JPU.
Analisis Hukum
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Rini Kusuma, S.H., M.H., menilai vonis tersebut menunjukkan penerapan asas equality before the law.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan publik figur. Majelis hakim juga menunjukkan proporsionalitas dengan membedakan antara pemerasan dan TPPU yang tidak terbukti,” jelasnya.
Penutup
Kasus Nikita Mirzani menjadi pelajaran bagi publik figur agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun relasi pribadi yang dapat disalahgunakan.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang status sosial.