JAKARTA – 28 Oktober 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliarterhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Ole Romeny Pulang ke Belanda, Siap Perkuat Fortuna Sittard Semusim Penuh
Putusan ini terkait kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
SPihak yang Terlibat ;
Baca Juga:
MPLS 2026 Resmi Dimulai, Sudin Pendidikan Jakarta Barat I Tekankan Pembentukan Karakter Peserta Didik
Terdakwa: Nikita Mirzani
Korban: Reza Gladys, pemilik bisnis kecantikan
Ketua Majelis Hakim: Khairul Saleh