JAKARTA – 28 Oktober 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliarterhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Putusan ini terkait kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
SPihak yang Terlibat ;
Baca Juga:
Bahas RUU KKS, Abraham Minta Perlindungan bagi Pelapor Kerentanan Siber
Terdakwa: Nikita Mirzani
Korban: Reza Gladys, pemilik bisnis kecantikan
Ketua Majelis Hakim: Khairul Saleh