JAKARTA – 28 Oktober 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliarterhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung Empat Sepatu LV dan Uang Ratusan Juta
Putusan ini terkait kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
SPihak yang Terlibat ;
Baca Juga:
Takaichi Dorong Amandemen Konstitusi Jepang yang Berhaluan Pasifis Segera Dilakukan
Terdakwa: Nikita Mirzani
Korban: Reza Gladys, pemilik bisnis kecantikan
Ketua Majelis Hakim: Khairul Saleh