Jaksa Penuntut Umum (JPU): Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Terdakwa: Fahmi Bachmid
Baca Juga:
Dominasi Sejak Awal, Indonesia Libas Filipina 28–3 di Laga Perdana Polo Air SEA Games
Dalam persidangan, Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman melalui komunikasi pribadi yang ditujukan kepada korban. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman untuk menyebarkan informasi pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga:
Transparansi Terjaga, Kemensetneg Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.