Sidang vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28 Oktober 2025), sekitar pukul 12.40 WIB.
Sidang terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh terdakwa, penasihat hukum, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah,Bupati Karo:Jaga Kedisplinan Kerja,Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat
Hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk perbuatan yang meresahkan masyarakat, terlebih dilakukan oleh figur publik yang memiliki banyak pengikut. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat dalam penjatuhan hukuman.
“Terdakwa sebagai figur publik seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan yang dapat mencederai rasa keadilan,” lanjut Hakim Khairul.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggungan anak.
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Reaksi Para Pihak
Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.