Sidang vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28 Oktober 2025), sekitar pukul 12.40 WIB.
Sidang terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh terdakwa, penasihat hukum, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dominasi Sejak Awal, Indonesia Libas Filipina 28–3 di Laga Perdana Polo Air SEA Games
Hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk perbuatan yang meresahkan masyarakat, terlebih dilakukan oleh figur publik yang memiliki banyak pengikut. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat dalam penjatuhan hukuman.
“Terdakwa sebagai figur publik seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan yang dapat mencederai rasa keadilan,” lanjut Hakim Khairul.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggungan anak.
Baca Juga:
Transparansi Terjaga, Kemensetneg Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
Reaksi Para Pihak
Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.