JAKARTA – 28 Oktober 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliarterhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Putusan ini terkait kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
SPihak yang Terlibat ;
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Terdakwa: Nikita Mirzani
Korban: Reza Gladys, pemilik bisnis kecantikan
Ketua Majelis Hakim: Khairul Saleh