Proses uji materi dimulai dari permohonan yang diajukan para aktivis hukum dan advokat pada awal tahun 2025.
MK kemudian melakukan serangkaian sidang pemeriksaan dengan menghadirkan saksi, ahli hukum tata negara, dan perwakilan pemerintah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa:
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola Royalti Musik dan Lindungi Pencipta”
Pengawasan internal Kejaksaan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Mekanisme pemeriksaan terhadap jaksa tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Norma tentang izin pemeriksaan oleh Jaksa Agung diubah maknanya agar tidak menimbulkan diskriminasi hukum.
Baca Juga:
Gaya Bicara Anti-Eufemisme, Bamsoet Nilai Purbaya Robohkan Tembok Elitisme Ekonomi
Kesimpulan
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk jaksa, harus tunduk pada hukum dan dapat diperiksa oleh lembaga berwenang tanpa harus menunggu izin Jaksa Agung.
Keputusan tersebut memperkuat prinsip equality before the law dan menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.