Putusan diambil dan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, serta berlaku untuk seluruh wilayah hukum Indonesia.
Efek putusan ini bersifat nasional, mencakup semua lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan sendiri.
Baca Juga:
DPR Selidiki Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Balik Tragedi Siswa SD NTT
Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan izin pemeriksaan dari Jaksa Agung:
Tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, karena menimbulkan kesan bahwa jaksa memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari warga negara lain.
Baca Juga:
Ekonomi 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Menkeu Sebut Sudah Membaik
Berpotensi menghambat akuntabilitas dalam pengawasan dan penegakan hukum jika jaksa diduga melakukan pelanggaran pidana.
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.
Hakim Konstitusi menjelaskan, “Kewajiban izin dari Jaksa Agung menciptakan ketimpangan di hadapan hukum. Semua warga negara, termasuk jaksa, seharusnya tunduk pada hukum tanpa pengecualian.”