Putusan diambil dan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, serta berlaku untuk seluruh wilayah hukum Indonesia.
Efek putusan ini bersifat nasional, mencakup semua lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan sendiri.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola Royalti Musik dan Lindungi Pencipta”
Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan izin pemeriksaan dari Jaksa Agung:
Tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, karena menimbulkan kesan bahwa jaksa memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari warga negara lain.
Baca Juga:
Gaya Bicara Anti-Eufemisme, Bamsoet Nilai Purbaya Robohkan Tembok Elitisme Ekonomi
Berpotensi menghambat akuntabilitas dalam pengawasan dan penegakan hukum jika jaksa diduga melakukan pelanggaran pidana.
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.
Hakim Konstitusi menjelaskan, “Kewajiban izin dari Jaksa Agung menciptakan ketimpangan di hadapan hukum. Semua warga negara, termasuk jaksa, seharusnya tunduk pada hukum tanpa pengecualian.”