Para pemohon yang terdiri dari aktivis hukum dan advokat yang menilai aturan izin pemeriksaan tersebut menghambat penegakan hukum dan mencederai prinsip kesetaraan.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang diatur oleh norma yang diuji.
Baca Juga:
Ekonomi 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Menkeu Sebut Sudah Membaik
Jaksa Agung Republik Indonesia yang sebelumnya memiliki kewenangan memberi atau menolak izin pemeriksaan terhadap jaksa.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa jaksa, sebagaimana warga negara lainnya, tidak memiliki kekebalan hukum (imunitas) dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
BPOM Ungkap 8 Obat Paling Sering Dipalsukan, Warga Diminta Waspada
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan akan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.