Para pemohon yang terdiri dari aktivis hukum dan advokat yang menilai aturan izin pemeriksaan tersebut menghambat penegakan hukum dan mencederai prinsip kesetaraan.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang diatur oleh norma yang diuji.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola Royalti Musik dan Lindungi Pencipta”
Jaksa Agung Republik Indonesia yang sebelumnya memiliki kewenangan memberi atau menolak izin pemeriksaan terhadap jaksa.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa jaksa, sebagaimana warga negara lainnya, tidak memiliki kekebalan hukum (imunitas) dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Gaya Bicara Anti-Eufemisme, Bamsoet Nilai Purbaya Robohkan Tembok Elitisme Ekonomi
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan akan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.