Karawang, 1 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa jaksa dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan izin dari Jaksa Agung. MK menilai, ketentuan yang mewajibkan izin tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Putusan ini menjadi tonggak baru dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola Royalti Musik dan Lindungi Pencipta”
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Sebelumnya, ketentuan itu mewajibkan adanya izin tertulis dari Jaksa Agung sebelum seorang jaksa dapat diperiksa oleh lembaga penegak hukum lain.
Melalui putusan ini, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai membatasi pemeriksaan terhadap jaksa tanpa izin Jaksa Agung.
Baca Juga:
Gaya Bicara Anti-Eufemisme, Bamsoet Nilai Purbaya Robohkan Tembok Elitisme Ekonomi
Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini meliputi:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga yang memutus permohonan uji materi konstitusional.