“Nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, akan dijadikan dasar”, terang Agus.
Jenderal bintang tiga Polri ini kemudian menyebut kemungkinan peningkatan status 25 polisi itu dari terperiksa menjadi tersangka karena menjadi bagian dari pelaku.
Baca Juga:
Kematian Diplomat Arya Daru: Kompolnas Cek Kunci, CCTV, hingga Kesaksian Tetangga
Baru kemudian Agus kembali menyinggung soal pasal yang disangkakan kepada Bharada E atau Bharada Eliezer.
Ucapan Agus itu kemudian yang menjadi petunjuk otak kasus kematian Brigadir Joshua.
Tadi, ada pasal 55 dan 56. Ada yang melakukan, turut serta melakukan, turut melakukan perbuatan pidana, atau atas kuasanya yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Waspadai Silent Killer: Hipertensi Diduga Sebabkan Kematian Mendadak Gustiwiw
Termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu terjadi", sambungnya. (Red)