Karawang – Klinik Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Karawang bersama Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melaksanakan kegiatan bantuan dan konsultasi hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang pada Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga:
Ikuti Rapat Usulan Anggaran Pembangunan Alat Kesehatan Puskesmas se-Indonesia,Pemkab Karo Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum. Program tersebut diselenggarakan berdasarkan surat dari Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 09/PKBH-USK/III/2026 tentang penyelenggaraan Klinik Hukum yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, para advokat yang tergabung dalam tim bantuan hukum memberikan layanan konsultasi hukum secara langsung kepada warga binaan terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Konsultasi tersebut meliputi pemahaman mengenai proses hukum, upaya hukum yang dapat ditempuh, hingga hak-hak hukum yang dimiliki oleh warga binaan selama menjalani proses peradilan maupun masa pidana.
Berdasarkan surat penugasan dari PKBH Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, kegiatan bantuan hukum ini melibatkan sejumlah advokat, yaitu:
Baca Juga:
Amien Rais: Prabowo Tak Perlu Bermimpi Maju Capres 2029 Jika Tak Cabut dari BoP
J. Silvano Nababan, S.H.
Wanwan Fadilah, S.H.
Natasya Pradana Novi Fajri, S.H.